Menu

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Bahas Tiga Ranperda

Elvi 30 Apr 2019, 08:39
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis yang mengahadiri rapati paripurna
Sejumlah anggota DPRD Bengkalis yang mengahadiri rapati paripurna

“Pembiayaan transportasi jama’ah haji daerah memerlukan pendekatan regulasi, berupa penyusunan peraturan daerah,karena peraturan di tingkat nasional dan Kabupaten Bengkalis belum mencukupi sebagai instrument hukum bagi ketertiban, kelancaran dan kenyamanan jama’ah haji daerah asal kabupaten bengkalis,”ungkap Bustami.

Bustami mengatakan undang-undang nomor 13 tahun 2008 tentang penyelenggaraan ibadah haji sebagai undang-undang yang mengatur hak dan kewajiban warga negara untuk menunaikan ibadah haji.

Selain itu juga, dalam sambutannya menyebutkan dana yang dianggaran untuk Penyertaan Modal dianggarkan pada Angaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp30 Miliyar.

"Penyertaan modal direncanakan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Pemerintah Kabupaten Bengkalis mendapatkan besaran penyertaan modal sepuluh persen dari Rp300 Miliyar yaitu sebesar Rp30 Miliyar,” Ungkapnya lagi.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua