Permohonan Pinjam Pakai Tujuh Objek Tanah KKKS CPI Minas Disetujui Pusat
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara Yang Berasal dari Kontraktor Kontrak Kerjasama, yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 165 Tahun 2010, disebutkan bahwa Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang masih digunakan dalam penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan belum ditetapkan status penggunaannya, masih berada dalam pengelolaan Pengelola Barang Milik Negara. Barang Milik Negara yang berasal dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama tersebut selanjutnya dapat dilakukan optimalisasi pemanfaatan.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Kabupaten Siak telah menyurati Pemerintah Pusat pada Tahun 2018 untuk mengajukan permohonan pinjam pakai Barang Milik Negara KKKS PT Chevron Pacific Indonesia.***
R24/phi/lin