Ditetapkan Tersangka, Bachtiar Nasir Minta Diperiksa Setelah Ramadan
RIAU24.COM - Mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir batal memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang. Ia meminta pemeriksaannya dilakukan setelah bulan Ramadhan. Bachtiar juga menilai penetapannya sebagai tersangka bersifat politis.
"Kami sudah komunikasi sama penyidik, minta dijadwal ulang karena bulan Ramadan ada kegiatan-kegiatan dan janji yang harus dipenuhi oleh beliau. Makanya untuk pertimbangan itu, kita minta dijadwalkan ulang,"kata Aziz Yanuar, pengacara Bachtiar Nasir di Jakarta hari Rabu 8 Mei 2019 melansir dari VOA.
Ditambahkannya, Bachtiar Nasir tidak bisa menjalani pemeriksaan selama Ramadan karena sudah penuh dengan jadwal ceramah, pengajian, dan kegiatan pribadi lainnya di sekitar Jakarta. Namun dia mengaku tidak mengetahui secara rinci agenda Bahctiar Nasir selama bulan puasa.
Aziz menambahkan penetapan sekaligus pemeriksaan Bachtiar Nasir sebagai tersangka memang aneh karena tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang itu tidak memenuhi syarat. Ia menggarisbawahi bahwa dana yang dikumpulkan oleh Yayasan Keadilan untuk Semua adalah dana umat bukan dari hasil kejahatan.
Bachtiar Nasir, lanjut Aziz, telah menanggapi secara sabar dan santai terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka, yang diduga bermuatan politis dan merupakan bentuk kriminalisasi ulama.
"Masukan-masukan dari pihak-pihak lain ditangkap oleh ustad Bachtiar Nasir kemungkinan karena aktivitas beliau di Ijtima Ulama III," ujar Aziz.