Eggy Sudjana Ditahan Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Kuasa Hukum
RIAU24.COM - JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Surat penangkapan keluar usai Caleg PAN tersebut diperiksa dari Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 16.40 WIB selama kurang lebih 13 jam.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat penangkapan itu janggal.
Kuasa Hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni mengakui kliennya sudah mendapatkan surat penangkapan saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Mapolda Metro Jaya sejak Senin 13 Mei 2019.
“Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini Beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan surat penangkapannya oleh petugas kepolisian," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019) seperti dilansir okezone.
Pitra mengatakan selama 1x24 jam Eggi tidak diperbolehkan meninggalkan Polda Metro Jaya. Padahal kliennya sangat kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. Oleh karenanya, tim kuasa hukum kecewa atas perlakuan tersebut.
"Ini tidak ada yang mau lari, dia kooperatif, dia tidak pernah menghindar dari pernyataan-pertanyaan penyidik. Dengan adanya surat penangkapan tersebut, kita sangat kecewa dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap di ruangannya (Eggi) sendiri," tegas Pitra.