Dokter Ani Hasibuan Dipanggil Polisi, Gara-gara Sorot Kematian Ratusan Petugas KPPS?
RIAU24.COM - Sosok Robiah Khairani Hasibuan atau yang akrab dipanggil dr Ani Hasibuan, banyak disorot setelah mempertanyakan kematian ratusan petugas KPPS pelaksana Pemilu 2019. Salah pernyataannya yang banyak menyentak perhatian masyarakat, adalah terkait ketidaksepakatannya terkait pernyataan KPU yang menyebabkan kematian petugas KPPS tersebut akibat lelah. Karena itu, dia mempertanyakan sikap KPU yang tiba-tiba menyampaikan bahwa kematian para petugas KPPS karena kelelahan.
Namun saat ini, Dr Ani Hasibuan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Bahkan sebuah surat panggilan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya untuk dr Ani pun sudah beredar di kalangan media, Kamis 16 Mei 2019.
Dalam surat tersebut ditulis, Ani dipanggil untuk menjadi saksi. Menurut informasi, Ani diperiksa untuk dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Informasi yang disampaikan Ani Hasibuan tersebut dimuat di portal berita thanshnews.com pada 12 Mei 2019.
Kasus ini dilaporkan seorang bernama Carolus Andre Yulika, pada 12 Mei 2019 lalu. Sedangkan surat panggilan terhadap dr Ani diterbitkan pada Selasa 15 Mei 2019. Dalam surat itu juga tertulis, dr Ani diminta hadir untuk diperiksa penyidik pada Jumat 17 Mei 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, dan bertemu dengan Kasubdit III Sumdaling AKBP Ganis Setyaningrum.
Saat dikonfirmasi terkait hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan belum mengetahuinya. "Baru dicek ke Krimsus," terangnya, saat dihubungi VIVA, seperti dilansir viva.