Kasus Pembunuhan di Mandau, Saat Penyelidikan Polisi Temukan Kejanggalan
RIAU24.COM - BENGKALIS -Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis Rabu 15 Mei 2019 kemarin pada pukul 13.00 WIB berhasil meringkus tiga pelaku pembunuhan berencana.
Tiga tersangka tersebut, yaitu Rifna (31) seorang ibu rumah tangga (IRT) Jalan Pelita 4 RT 9 RW 02 kelurahan pematang pudu, kemudian Avwita alias Iwit (33) Ibu rumah tangga dan Honas Saputra (33) warga Jalan Mandiri RT02 RW08 kelurahan air jamban, Mandau, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan korban bernama Salman (42) seorang karyawan swata.
Ketiga tersangka ini juga dikenakan dalam perkara 'barang siapa dengan sengaja dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
"Barang bukti yang diamankan berupa satu bilah pisau dapur milik tersangka Honas, satu buah batu gilingan cabe milik tersangka Rifna, tiga lembar kain lap yang bercak darah korban milik tersangka honas dan tiga unit HP dan satu buah bantal milik tersanka Rifna,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto S.IK MH ketika dikonfirmasi Riau24.com, Kamis 16 Mei 2019.
Diutarakan Kapolres Yusup lagi bahwa, Minggu 13 Mei 2019 pada pukul 05.30 WIB menerima laporan tentang terjadinya pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Berawal laporan tersebut dilaporkan oleh istri korban, atas laporan itu, kemudian Polsek Mandau langsung mendatangi ke TKP dan melakukan olah TKP.
"Berdasarkan dari laporan bahwa suami korban pulang ke rumah pukul 01.30 WIB setelah bermain kartu atau koa dengan temannya. Saat itu, sesampai korban di rumah kemudian tidur di kamar sendirian, sementara istri dan anak nya tidur di ruang tengah,"ungkap Kapolres Yusup Rahmanto.