Terima Laporan Kecurangan, Bawaslu Riau Selenggarakan Sidang Administrasi Acara Cepat di Rohul dan Siak
Diakuinya, pada sidang acara cepat ini untuk menyelesaikan yang sifatnya penanganan administrasi seperti kesalahan administrasi, dengan mempertemukan kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor dalam hal ini KPU Kabupaten Rohul beserta jajarannya serta KPU Siak beserta jajarannya.
Pelapor ungkap Rusidi, harus memenuhi syarat formil dan materil, yakni Warga Negara Indonesia, pelaporan masih dalam waktu yang bisa dilaporkan, ada kronologis kejadian, dan ada saksi dan bukti.
"Semua sudah lengkap, sehingga kita register dan kita sidangkan hari ini," ujarnya.
Rusidi juga mengaku, yang dilaporkan dua pelapor pada prinsipnya adalah kesalahan penulisan dan perbedaan-perbedaan antara form C1 yang diterima saksi pelapor dengan yang ada yang dibacakan di pleno kabupaten/ kota.
"Ada pelapor yang merasa dirugikan dengan keputusan KPU Rohul dan Siak yang menurut mereka tidak sesuai dengan fakta sebenarnya terjadi," ungkap Rusidi.
Rusidi mengaku, di sidang perkara penanganan administrasi cepat ada beberapa berapa poin atau keputusan alternatif yang bisa diputuskan Bawaslu Riau, tergantung hasil sidang, pertama perbaikan administrasi terkait perolehan suara partai sesuai dengan fakta persidangan, kedua sanksi peringatan atau kode etik peringatan kepada penyelanggara, perhitungan kembali, dan sanksi lainnya.