Menu

Belum Sempat Diperiksa, Kasus Dr Ani Hasibuan Naik ke Penyidikan, Ini Komen Kuasa Hukum

Siswandi 18 May 2019, 00:53
Dr Ani Hasibuan
Dr Ani Hasibuan

Dilansir detik, polisi sedianya memeriksa Ani Hasibuan sebagai saksi pada Jumat kemarin. Namun karena sakit, Ani tidak bisa memenuhi panggilan. Kedatangan pihaknya ke Polda Metro Jaya adalah untuk meminta penundaan jadwal pemeriksaan terhadap kliennya.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan memastikan keputusan menaikkan status Dr Ani tersebut sudah sesuai dengan prosedur. Menurutnya, berdasarkan alat bukti yang dimiliki, penyidik menentukan kalau sudah ada tindak pidana dalam kasus tersebut.

“Kalau penyidikan itu minimal kan kami sudah bisa memastikan ada peristiwa pidana. Itu saja ya,” ujarnya, dilansir tempo.

Sementara terkait bantahan kuasa hukum Dr Ani, Iwan mengatakan pihaknya akan menyediakan kesempatan bagi Ani untuk melakukan klarifikasi. Menurut Iwan, hal tersebut sudah menjadi hak bagi para terlapor dalam setiap kasus.

Menurutnya, penyidik akan membuktikan dengan pemeriksaan saksi-saksi, baik fakta maupun ahli. “Namanya biar pun terlapor kan semua punya hak. Ya, nanti kita coba buktikan saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, Ani dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 35 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eelektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 55 Ayat 1 juncto Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. ***

Halaman: 12Lihat Semua