Menu

Polisi Sebut akan Ada Aksi Teror 22 Mei, Dahnil: Sewaktu Aksi 212 Dulu Juga Dituduh Begitu

Siswandi 19 May 2019, 22:54
Dahnil Anzar
Dahnil Anzar

"Siapa pun yang menghalang-halangi hak konstitusional tersebut terang adalah perbuatan makar terhadap UUD 1945, dan tentu kami menghimbau siapa pun yg akan menggunakan hak konstitusionalnya harus dilakukan dengan cara damai dan anti kekerasan," katanya.

Ia meminta polisi setop menebar teror verbal. Tugas polisi, kata ia, adalah melindungi rakyat yang ingin menggunakan hak konstitusionalnya.

Sebelumnya Kadivhumas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan para terorisme kelompok Jamaah Ansharut Daulah memiliki rencana memanfaatkan momentum pengumuman Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019. Mereka memanfaatkan gerakan people power untuk melancarkan aksi teror.

"Sebanyak 29 tersangka yang ditangkap bulan ini (Mei) berencana aksi amaliyah dengan menyerang kerumunan massa 22 Mei 2019 nanti dengan menggunakan bom, senjata," ujarnya, Jumat lalu. ***

Halaman: 12Lihat Semua