Susul Eggy Sudjana, Giliran Lieus Sungkharisma Ditahan Polisi
RIAU24.COM - Aksi penangkapan terhadap sejumlah tokoh terus berlangsung. Setelah Eggy Sudjana, giliran Li Xue Xiung atau biasa dipanggil Lieus Sungkharisma yang ditangkap aparat Polda Metro Jaya.
Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. Lieus disangkakan melanggar tindak pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks.
"(Kasus Lieus Sungkharisma dilimpahkan ke Polda dan benar yang bersangkutan diamankan?) Iya, silakan ke Kriminal Umum (Krimum) ya," kata Argo seperti dilansir merdeka.com Senin (20/5).
Sayangnya, Argo tak menjelaskan secara detail terkait penangkapan tersebut. "Nanti ya, di Krimum," ujarnya.
Sebelumnya, Lieus Sungkharisma dilaporkan oleh Jalaludin. Laporan terhadap aktivis Lieus Sungkharisma diketahui bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tanggal 7 Mei 2019.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 juncto asal 110 juncto Pasal 87 dan atau Pasal 163 bis juncto Pasal 107.***