Dugaan Korupsi, Pidsus Kejari Bengkalis Sita Rumah Mewah Tersangka YA Alias Edi
Agung mengatakan, penyitaan dilakan oleh Tim Jaksa Penyidik. Penyitaan setelah surat penetapan diterima dari Pengadilan Tipikor Pekanbaru atas permintaan Kejari Bengkalis. Lanjut Agung, penyitaan rumah mewah itu merupakan petunjuk hasil penyidikan.
"Rumah itu diduga diperoleh atau berhubungan dari tindak pidana korupsi. Nasib rumah itu nanti akan diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan. Dan kemungkinan rumah tersebut akan disita untuk diserahkan kepada negara guna pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini,"imbuhnya.***
R24/hari