Komitmen Jaga Lingkungan, PT CPI Sebut Pekerjaan di Tahura Berdasarkan Persetujuan dan Arahan Instansi Berwenang
RIAU24.COM - PEKANBARU – PT. Chevron Pacific Indonesia (PT CPI) menegaskan bahwa pekerjaan penanganan tanah terpapar minyak bumi di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (Tahura SSH) dilaksanakan berdasarkan persetujuan dan arahan instansi yang berwenang.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan persetujuan dan arahan dari Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSDAE KLHK), serta dukungan dari Ditjen PSLB3 KLHK, DLHK Riau, dan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (UPT KPHP) Model Minas Tahura.
“Pekerjaan di Tahura SSH berlangsung melalui koordinasi dengan instansi pemerintah terkait untuk melindungi dan menjaga bentang alam hutan. Tidak ada pengeboran atau penggunaan alat berat agar kelestarian eksosistem tetap terjaga,” ujar Sonitha Poernomo, Manager Corporate Communications PT. Chevron Pacific Indonesia. PT CPI secara aktif bekerja di wilayah tersebut sejak Agustus 2018.
Sementara itu, GM Complex Project PT CPI, Rito Dwiputra merinci lebih jauh lingkup pekerjaan di Tahura SSH, termasuk pengangkatan tanah terpapar di permukaan dengan pengikisan secara manual, penyedotan tanah terpapar di permukaan air, pemasangan booms, penggunaan bantalan penyerap dan alat pengambil buih serta peralatan ringan lainnya.
"Tanah yang berhasil dikumpulkan akan dites tingkat kandungan petroleum hydrocarbon untuk selanjutnya diproses di fasilitas bioremediasi sebagai fasilitas pengolahan berizin sesuai ketentuan KLHK," ujarnya di Pekanbaru, Selasa (21/5/2019).
Sebagai kontraktor dari Pemerintah Indonesia, PT CPI melaksanakan program pemulihan tanah terpapar dari operasi di masa lampau di Blok Rokan. Program tersebut selaras dengan prioritas utama PT CPI dalam hal keselamatan dan perlindungan terhadap manusia dan lingkungan.