Dahnil Anzar: Banyak Daerah Siap Buktikan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematik, Masif dan Brutal
"Kita melihat bahwa ada pertimbangan-pertimbangan kemudian ada hal-hal sangat krusial terutama mengenai perhitungan-perhitungan yang sangat signifikan yang bisa dibawa ke MK," terangnya.
Terpisah, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan gugatan ke MK sudah bisa dilakukan. Masa pendaftaran gugatan tersebut dibuka selama 3x24 jam.
"Dalam jangka waktu 3x24 jam terhitung sejak 21 Mei 2019 pukul 1.46 WIB, (hingga 24 mei 2019 pukul 1.46) adalah masa pendaftaran gugatan PHPU ke MK," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya. ***