Menu

Wako Pekanbaru Sebut ASN yang Ikut Aksi 22 Mei Akan Disanksi

Riki Ariyanto 22 May 2019, 17:56
Wako Pekanbaru, Firdaus MT tegaskan akan beri sanksi PNS yang ikut aksi 22 Mei di Jakarta (foto/riki)
Wako Pekanbaru, Firdaus MT tegaskan akan beri sanksi PNS yang ikut aksi 22 Mei di Jakarta (foto/riki)

RIAU24.COM - Rabu 22 Mei 2019, Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintahan Pemko Pekanbaru tidak dibenarkan ikut aksi 22 Mei. Bagi PNS yang 'nekat' ikut aksi 22 Mei akan terancam kena sanksi. 

Hal itu ditegaskan Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT kepada awak media. Sanksi bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) yang kedapatan mengikuti gerakan 22 Mei, akan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Bagi aparat pemerintah, tidak perlu menyampaikan aspirasi, karena dia bagian dari pemerintah itu sendiri. Peringatan tegas (bagi ASN yang ikutan) berdasarkan regulasi dan undang-undang," sebut Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT.

Firdaus MT sebut semestinya ASN fokus saja dalam bekerja melayani masyarakat. "Sebagai ASN yang diberi amanah membantu pemerintah sebagai pelayanan, mestinya bergerak dan menjalankan tugas pokok sesusai dengan diperintahkan undang-undang. Jangan ikutan dalam berpolitik," ujar Firdaus MT.

Halaman: Lihat Semua