Menu

YLKI Nilai Pembatasan Medsos Ibarat Bakar Lumbung Untuk Tangkap Seekor Tikus

Satria Utama 23 May 2019, 10:29
Tulus Abadi
Tulus Abadi

RIAU24.COM -  JAKARTA - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut langkah pemerintah membatasi sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan melanggar sebagian hak publik. Pembatasan tersebut berlangsung sejak Rabu (22/5).

"Secara politis apa yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti, walaupun sebenarnya terlambat," kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (23/5/2019) seperti dilansir republika.  

Namun, Tulus menganggap langkah pemerintah tersebut terlalu berlebihan. Ia mengibaratkannya seperti ingin menangkap seekor tikus dengan cara membakar lumbung padi.

Secara hukum, sambung Tulus, langkah pemerintah itu bisa dikatakan melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang sebenarnya dijamin undang-undang. "Langkah pembatasan sebagian fitur platform media sosial dan perpesanan instan itu melanggar hak-hak konsumen dan hak-hak publik yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, bahkan Undang-Undang Dasar 1945," tuturnya.

Dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Rabu (22/5), Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyatakan pemerintah sementara membatasi secara bertahap sebagian akses platform media sosial dan perpesanan instan dalam upaya mengekang penyebaran hoaks mengenai aksi unjuk rasa terkait pengumuman hasil Pemilihan Umum 2019. "Tidak semua dibatasi dan bersifat sementara serta bertahap," ujarnya.***

 

Sambungan berita: R24/bara
Halaman: 12Lihat Semua