Menu

JPU Kejari Akan Hadirkan Mantan Bupati Bengkalis Dalam Sidang Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang

Dahari 25 May 2019, 08:50
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan SH/hari
Kasi Pidsus Kejari Bengkalis Agung Irawan SH/hari

Agenda sidang perdana tersebut merupakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bengkalis.

Dalam dakwan terdakwa mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

"Setelah pembacaan dakwaan tersebut para terdakwa menerima dakwaan ini. Sehingga sidang dilanjutkan pada Selasa depan dengan agenda pembuktian. Terdakwa menerima dakwaan kita sehingga tidak perlu sidang eksepsi. Selasa Pekan depan akan dilakukan sidang lanjutan dengan agenda pembuktian,"pungkas Agung.***


R24/hari
    

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua