Gubri Ancam Jemput Mobil ASN yang Kedapatan Pakai Saat Mudik
Dia menjelaskan, aturan tersebut dilakukan pihaknya melalui Surat Edaran Nomor B/21/M.KT.02/2018 terkait larangan bagi ASN untuk mudik menggunakan mobil dinasnya.
"Tentu kalau kedapatan akan kita berikan sanksi. Larangan tersebut selain berbentuk melalui surat edaran, juga bentuk tindak lanjut arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutupnya.
Baca juga: Syahrul Aidi Salurkan Dana Aspirasi Senilai Rp 46,5 Miliar untuk Bangunan Sekolah di Inhil