6,7 Ton Bawang Merah Ilegal Dimusnahkan BC Bengkalis
"Atas dasar tindak pidana tersebut ditetapkan sebagai tersangka adalah Y, merupakan Nakhoda kapal. Tidak menutup kemungkinan tersangkanya bisa bertambah,"ujar Muhammad Munif kepada sejumlah wartawan usai pemusnahan.
Kata Munif, barang-barang ilegal masuk berasal dari pihak yang tidak memenuhi aturan, sehingga barang-barang ilegal itu akan menimbulkan kerugian materil maupun imateril.
"Seperti merusak kesehatan dan lingkungan, terancamnya stabilitas pasar dalam negeri, serta timbulnya persaingan usaha yang tidak sehat," ungkapnya.
Dari pantauan media ini, selain bawang merah, petugas juga menyita barang bukti lainnya antara lain satu unit kapal KM. Kasih Ibu dirampas untuk negara, makanan campuran sebanyak 132 pek, minuman campuran 150 case dengan nilai total Rp85,125 juta dengan kerugian negara Rp42,563 juta.***
R24/hari