Banyak Kesaksian Palsu Beredar Saat Aksi 21 Mei, Ternyata Begini Dahsyatnya Dosa Saksi Palsu dalam Islam
RIAU24.COM - Peristiwa aksi massa tanggal 21 dan 22 Mei lalu banyak menimbulkan korban jiwa dan luka-luka. Meski begitu, informasi yang beredar masih simpang siur soal siapa yang melakukan penembakan terhadap demonstran dan siapa dalang sebenarnya.
Berbagai kesaksian yang beredar, baik di media mainstream maupun di media sosial juga banyak yang diragukan kebenarannya. Misalnya saja dalam kasus penganiayaan beramai-ramai oleh oknum anggota Brimob yang videonya viral. Kesaksian seorang pemuda bernama Andri Bibir sebagai sosok yang disiksa banyak diragukan netizen. Apalagi belakang beredar muncul berita bahwa sosok yang disiksa tersebut kini sedang dalam kondisi mengenaskan dan masih dirawat di rumah sakit.
Dalam Islam, memberikan kesaksian yang palsu merupakan perbuatan yang sangat dilarang. Para ulama menggolongkan saksi palsu sebagai salah satu dosa besar. Dalam Syarah Riyadhus Shalihin, ucapan palsu didefinisikan sebagai sebuah kebohongan dan perbuatan yang mengada-ada.
Perbuatan ini merupakan salah satu dari dosa-dosa yang membinasakan dan paling berat ketentuan hukum haramnya. Syekh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin menerangkan saksi palsu sebagai seseorang bersaksi terhadap sesuatu yang dia tidak mengetahui atau mengetahui yang sebaliknya.
Kesaksian yang benar adalah sebuah kewajiban yang hukumnya fardu kifayah. Allah SWT berfirman, “Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberikan keterangan) apabila mereka dipanggil.” (QS al Baqarah [2] : 282).
Ibnu Abbas dalam menafsirkan ayat ini menyatakan, ini merupakan perintah untuk menunaikan persaksian dan menyampaikannya kepada hakim. Sebab, hal itu sangat dibutuhkan untuk menegakkan kebenaran dan hak. Larangan bersaksi palsu termaktub dalam firman Allah SWT, “..dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.” (QS al-Hajj [22]:30).