Sekda Ingatkan ASN Pemprov Riau Untuk Tidak Coba-coba Tambah Hari Libur
Ada sanksi yang harus diterima oleh ASN jika tidak patuh. Mereka akan menerima sanksi berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
Untuk jenis hukuman disiplin berat diantaranya penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS dan terakhir pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.