Jelang Sidang Gugatan di MK, Kubu Prabowo Temukan Bukti Baru Yang Bisa Mendiskualifikasi Jokowi
RIAU24.COM - Ketua Tim Hukum calon presiden no urut 02 Prabowo-Sandi Bambang Widjojanto menemukan bukti baru kecurangan Pilpres 2019 yang dilakukan oleh calon presiden no urut 01 Jokowi- Amin. Menurutnya bukti baru ini akan bisa mendiskualifikasi Jokowi.
Adapun bukti baru itu dijelaskan BW diantaranya Ma'ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat BUMN. Hal ini menurutnya menyalahi Pasal 227 huruf P di Undang-Undang Pemilihan Umum, di mana seorang calon harus berhenti jadi pejabat BUMN.
"Nah menurut informasi yang kami miliki, Pak calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah namanya masih ada, dan itu berarti melanggar Pasal 227 huruf P," katanya melansir dari Viva. 10 Juni 2019.
Menurut BW, bukti ini adalah salah satu argumen yang dimasukkan dalam perbaikan. Sementara alat-alat bukti lain, tim mempunyai 154 argumen kualitatif dan argumen kuantitatif yang jumlahnya bisa lebih banyak lagi.
"Loh bayangkan yang argumen kuantitatif. Kalau kualitatif saja segitu, apalagi yang kuantitatif," ucap BW.
Mengenai mengapa argumen soal Ma'ruf baru dimasukkan sekarang, dia beralasan dirinya dan yang lain belum ditunjuk masuk ke tim hukum. Kemudian ketika masuk tim hukum, dia melakukan kajian-kajian.