Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2019 Bisa Dipercepat, Ini Syaratnya
RIAU24.COM - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman, mengatakan, putusan sengketa Pilpres 2019 bisa saja lebih cepat dari tenggat waktu maksimal, yakni pada 28 Juni 2019. Menurutnya, hal itu sangat tergantung kepada pihak-pihak yang terkait dalam sengketa itu.
Dikatakan, putusan bisa dipercepat jika semua saksi, bukti dan jawaban bisa disiapkan dan diselesaikan dengan cepat.
"Oh bisa (dipercepat), sangat bisa. Tergantung dari para pihak, (tanggal) 28 Juni itu paling lambat, para pihak menyiapkan jawaban, bukti, saksi ahli. para pihak diberi kesempatan yang sama," ungkapnya, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu 12 Juni 2019.
Seperti diketahui, sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019, kini sudah masuk ke MK. Sesuai jadwal, sengketa itu akan selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019.
Menurutnya, pihak MK sudah sangat siap menghadapi sidang sengketa ini. Sejauh ini, tak ada lagi hal-hal yang dianggap sebagai kendala untuk pelaksanaan sidang sengketa PHPU Pilpres 2019 yang akan digelar perdana pada 14 Juni mendatang.
"Saya sudah katakan kami siap 100 persen, tidak ada lagi hal-hal yang perlu dibahas atau menjadi kendala, ada sembilan hakim," ujarnya, dilansir viva.