Ini Beberapa Kejanggalan Dalam Pilpres, yang Diungkit Kubu Prabowo
RIAU24.COM - Bila tidak ada aral melintang, sidang perdana gugatan Pilpres 2019, akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 14 Juni 2019 besok. Sejauh ini, pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, telah mengajukan gugatan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan capres dan cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Dari dalil gugatan yang dikutip detik, Kamis 13 Juni 2016, ada beberapa hal yang dinilai janggal dan mustahil, yang dijadikan bukti oleh tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, yang diketuai Bambang Widjojanto (BW).
Salah satunya, terkait hasil perolehan suara yang diraih pasangan Prabowo-Sandi. Karena pasangan ini sama sekali tak meraih suara, di lebih dari 5 ribu tempat pemungutan suara.
"Ada sekitar 5.268 TPS, di mana suara pemohon atau suara pasangan capres/cawapres 02 yang hanya berjumlah 0," demikian bunyi dalil gugatan yang ditandatangani BW dan kawan-kawan.
Menurutnya, kondisi itu terjadi di sebagian besar Jawa Timur, Jawa Tengah, khususnya Boyolali. Tak hanya itu, kondisi serupa juga ditemukan terjadi di Papua, Tapanuli Tengah, Nias Selatan di Sumatera Utara, serta berbagai daerah lainnya.
"Fakta ini merupakan hal yang mustahil, tapi telah nyata terjadi dan hal tersebut menjelaskan adanya indikasi kukat terjadi kecurangan yang merugikan perolehan suara dari pemohon (bukti P-145)," terangnya lagi.