Soal Status Ma'ruf Amin Terkait BUMN, Begini Tanggapan Pakar Hukum Tata Negara
Begitu pula Dalam Peraturan Menteri BUMN No 3 Tahun 2012, anak BUMN merupakan unit usaha dari BUMN, yang sahamnya dimiliki oleh BUMN. Sementara yang ada dalam BUMN, adalah uang negara. Bila uang tersebut dipakai untuk berusaha, maka status uang negara tidak akan hilang.
Bila anak usaha itu kehilangan sifat BUMN, lalu bagaimana cara mengangkat dewan direksi, dewan pengawas, dan seluruh karyawannya. Karena, anak usaha tidak bisa mengatur sendiri.
"Maka itu, tidak ada alasan untuk mengatakan Bank BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah tidak menyandang sifat BUMN. Praktis dia menyandang sifat dan kapasitas hukum sebagai BUMN," tambahnya.
Lalu, status Ma'ruf Amin dalam dewan pengawas di BNI Syariah dan Bank Mandiri Syariah adalah sebagai pejabat BUMN, karena diangkat melalui peraturan menteri. Karena, surat keputusan pengangkatan yang bersangkutan adalah SK menteri.
"Bila ini swasta, lalu dengan acara apa atau dengan alat hukum apa, menteri BUMN itu mengikat mereka. Biar beliau dan teman-teman di TKN pikir," katanya.
Sedangkan kaitannya dengan Pemilu, Margarito menerangkan, tata cara pelaksanaan pemilu yang diatur dalam Pasal 6a ayat 5 bahwa tata cara pemilu presiden diatur dengan undang-undang.