Menu

Tunggakan BPJS Mandiri di Kepulauan Meranti Capai Rp1 Miliar

Ahmad Yuliar 20 Jun 2019, 19:00
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yasurruna /mad
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Kepulauan Meranti, Yasurruna /mad

Bagi masyarakat yang tidak mampu membayar secara langsung besaran tunggakan, ia menyarankan agar bisa berkoordinasi dengan Bank yang menjad mitra BPJS. Yakni, BRI, BNI dan Bank Mandiri. Karena sejumlah Bank tersebut memiliki program cicilan untuk membayar tunggakan.

"Atau, bagi statusnya dalam kategori masyarakat miskin, bisa menghubungi Dinas Sosial. Karena bisa diusulkan menjadi kewajiban daerah dengan turun kelas dari kelas 2 menjadi kelas 3," ucapnya.

Dirincikannya juga iuran perorang/perbulan untuk kelas 1 BPJS Kesehatan mandiri sebesar Rp 80.000, kelas 2 Rp 51.000 dan kelas 3 sebesar Rp 25.500. "ADa kenaikan untuk kelas 1 dan 2. Sementara untuk kelas 3, iurannya masih tetap," kata wanita berjilbab itu.

Yasurruna mengingatkan juga agar peserta BPJS Kesehatan dapat segera melakukan pembayaran iuran tepat waktu. Supaya tidak memberatkan peserta nantinya. "Karena kalau menunggak lama, tentunya akan memberatkan peserta. Apalagi, kita juga sudah mengingatkan melalui sms kepada masing-masing peserta," tutupnya.

Sebelumnya salah satu warga Selatpanjang, Wirman, sempat mengeluhkan bahwa tunggakan yang harus ia bayar lebih dari Rp 5 juta. Ia berharap ada solusi baginya untuk bisa melunasinya.

"Kami mau saja melunasi tunggakan. Namun dengan kondisi ekonomi saat ini, ia tidak bisa melunasinya secara langsung. Kecuali dengan upaya cicilian," aku Wirman.***

Halaman: 123Lihat Semua