Polisi Kabulkan Permohonan Penangguhan Soenarko, Ternyata Ini Penyebabnya
RIAU24.COM - Pihak Polri mengabulkan permohonan penangguhan penahanan penahanan eks Danjen Kopassus Soenarko. Sebelumnya, permohonan penangguhan itu disampaikan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Saat ini pihak polisi tengah memproses secara administratif penangguhan penahanan tersebut.
"Ya (dikabulkan), rencana info dari penyidik akan segera diproses administrasi penangguhan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Jumat 21 Juni 2019.
Dilansir detik, Dedi mengungkapkan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan pihak Kepolisian, sehingga akhirnya menangguhkan penahanan terhadap Soenarko dikabulkan.
Salah satunya, adalah karena ada jaminan dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan.
"(Kemudian) Yang bersangkutan juga kooperatif," ujarnya.