Masa Penahanan Ditambah, Calon Istri Pengancam Jokowi Pasrah Kalau Harus Menikah di Tahanan
"Ya kalau saya mah enggak masalah nikah dimana saja. Yang penting sah dimata agama, sah di mata Allah. Saya berharap bisa cepat masalahnya selesai. Saya serahin sama Allah dan pengacara," tambahnya.
Perihal penambahan masa penahanan itu dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. "Diperpanjang selama 40 hari sesuai KUHAP," terangnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan Hermawan Susanto sebagai tersangka menyusul aksi pengancaman terhadap Jokowi. Ancaman pemenggalan kepala Jokowi itu disampaikan Hermawan saat ikut berdemonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu, Jumat, 10 Mei 2019.
Dalam kasus ini, Hermawan dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden. ***