Alfedri Sebut Bapekam Mesti Bermitra dengan Penghulu
Terkait Kampung Adat lanjutnya, tinggal menunggu terbitnya Peraturan Daerah Propinsi Riau tentang Kampung Adat. Selanjutnya baru bisa diajukan untuk mendapatkan kode register Kampung Adat dari Kementerian Dalam Negeri.
Untuk itu sebelum ditetapkan Kampung menjadi Kampung Adat sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka seluruh proses pemerintahan, tata kelola keuangan dan lainnya disamakan dengan kampung administrasi biasa termasuk proses pembentukan Bapekam.
Dikesempatan itu mantan Camat Tualang ini mengharapkan Bapekam hendaknya mengenyampingkan perbedaan yang berpotensi konflik ditengah masyarakat. Dirinya meminta untuk mengutamakan semangat kebersamaan untuk membangun.
"Ketika roda Pemerintahan Kampung sudah berjalan, berpartisipasilah, setidaknya melakukan kontrol terhadap kebijakan-kebijakan dari Penghulu. Lakukanlah dengan cara yang baik dan benar" harapnya.
Sebelumnya Kepala Dinas PMK Yurnalis menyampaikan, kegiatan ini berlangsung selama tiga hari. Peserta dibagi menjadi tiga tahap, tahap pertama diikuti sebanyak 60 orang. Terdiri dari 7 kecamatan, Mempura, Bungaraya, Koto Gasib, Minas, Sungai Mandau, Lubuk Dalam, dan Kerinci Kanan.
Bimtek ini dilakukan kepada Bapekam yang baru dilantik dengan tujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan sehingga diharapkan kedepan dapat menjalankan fungsi dan wewenangnya secara optimal dalam menjaring aspirasi dan penyaluran aspirasi serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan kampung.***