Pemko Pekanbaru Potong Puluhan Kanopi di Ruko Jalan Sudirman, Ini Alasannya
Awalnya, permasalahan ini diangkat oleh masyarakat melalui media sosial. Sehingga, banyak tanggapan dari masyarakat lainnya.
Aturan kanopi sendiri tertuang dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2012 tentang Garis Sempadan Bangunan Jalan-Jalan Utama di Kota Pekanbaru. Di dalam Perwako itu disebutkan bahwa masyarakat tidak boleh menambah bangunan di luar tanahnya sendiri.
"Artinya, pemilik ruko membuat kanopi di dalam persil tanahnya sendiri. Jangan membuat kanopi di atas trotoar," kata Indra Pomi.
Baca juga: Tolak Kemenangan Agung Nugroho, Muflihun-Ade Hartati Gugat KPU dan Minta Pemungutan Suara Ulang
"Artinya, pemilik ruko membuat kanopi di dalam persil tanahnya sendiri. Jangan membuat kanopi di atas trotoar," kata Indra Pomi.