Belum Kunjung Perpanjang Izin Ormas Untuk FPI, Ini Alasan Mendagri Tjahjo Kumolo
RIAU24.COM - Hingga sejauh ini, Kementerian Dalam Negeri belum memberikan perpanjangan status terhadap Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diakui di Tanah Air.
Terkait hal itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Syihab itu, belum melengkapi syarat administratif sebagaimana diatur dalam aturan yang berlaku.
"Laporan dirjen kami dari 20 persyaratan baru diserahkan 10 persyaratan. Kan kami harus menunggu dulu. Menunggu dulu persyaratan yang lengkap dulu. Setelah itu baru ada tahap-tahap evaluasi," terangnya, Senin, 8 Juli 2019 di Istana Bogor, Jawa Barat.
Syarat yang belum dipenuhi tersebut, antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) organisasi. AD dan ART tidak ditandatangani. Sementara aturan mengharuskan semua ormas harus memiliki AD dan ART yang sudah disahkan.
Tjahjo memastikan, pemerintah memberlakukan sama terhadap ormas yang lainnya bahwa AD dan ART organisasi seharusnya diteken pimpinannya. Hal itu agar pemerintah dan publik tahu, landasan dari ormas tersebut.
"Kalau saya batalkan kan melanggar, kan ini belum diteken kok, kok sudah diterima. Saya enggak mau ada jebakan-jebakan. Saya mau clear and clean. Semua ormas sama. Tinggal masing-masing ada evaluasinya," tambahnya, dilansir viva.