Tak Kunjung Jelas Arahnya, Jokowi Didesak Ambil Alih Kasus Penyidik KPK Novel Baswedan
RIAU24.COM - Presiden Joko Widodo, didesak untuk segera mengambil alih penanganan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Pasalnya, meski kasus itu sudah terjadi hampir dua tahun lalu, namun hingga kini penyelesaiannya tak kunjung jelas.
Pembiaran penyerangan dan teror terhadap pegawai, struktural, maupun Pimpinan KPK, dinilai menjadi angin segar bagi berbagai pihak untuk melakukan penyerangan lanjutan terhadap KPK.
Desakan itu dilontarkan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, Jokowi bisa mengambil alih penanganan kasus itu, dengan segera membentuk Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tim ini bersifat independen dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
"Ini sebagai bentuk realisasi janji beliau sekaligus komitmen terhadap pemberantasan korupsi," terangnya, dalam keterangan tertulis, Senin 8 Juli 2019 tadi malam.
Dikatakannya, sebenarnya wacana pembentukan TGPF yang berada langsung di bawah presiden, sudah mengemuka sejak dulu. Sejumlah tokoh antikorupsi dan berbagai elemen masyarakat di Tanah Air, sudah lama menyuarakannya.
Sebenarnya, Kapolri telah membentuk Tim Pencari Fakta (Tim Satgas Polri) pada 8 Januari 2019. Namun, hingga Minggu 7 Juli 2019 atau tepat waktu selesainya, Tim Satgas Polri belum juga menemukan siapa pihak yang bertanggungjawab dalam kasus teror itu.