Ma'ruf Amin Punya Kebiasaan Pakai Sarung, Begini Respon Kabiro Protokol Sekretariat Wapres
Lebih lanjut ia menerangkan, berdasarkan Perpres itu, pakaian pada acara kenegaraan terdiri atas pakaian sipil lengkap (PSL), pakaian dinas, pakaian kebesaran dan pakaian nasional. Sementara itu, pakaian pada acara resmi selain jenis pakaian di atas dapat berupa pakaian sipil harian (PSH) atau seragam resmi.
Saat ini, sarung telah dianggap sebagai pakaian nasional. Karena itu, sarung termasuk busana yang diperbolehkan untuk digunakan presiden dan wakil presiden dalam acara kenegaraan dan resmi.
Ditambahkannya, Presiden Joko Widodo dan Wapres Kalla beberapa kali mengenakan sarung dalam acara kenegaraan dan resmi.
"Jadi menurut saya sarung tidak masalah untuk digunakan Wapres sebagai pakaian untuk di acara kenegeraan atau di acara resmi," ulangnya lagi. ***