Terbongkar, Rangkap Jabatan Dirut Garuda Ternyata Atas Perintah Menteri Ini
RIAU24.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terus memperdalam penyelidikan dalam perkara dugaan rangkap jabatan direksi PT Garuda Indonesia Tbk dan Citilink di manajemen Sriwijaya Air. Hasilnya cukup mengejutkan, karena KPPU menemukan indikasi rangkap jabatan itu disebut merupakan perintah dari Menteri BUMN, Rini Soemarno.
Karena itu, KPPU berencana memanggil orang nomor satu di Kementerian BUMN itu. Pasalnya, ada indikasi pelanggaran dalam kebijakan itu.
"Sudah dipanggil semua dan sudah semua pelapor sudah. Hari Senin kita putuskan masuk sidang atau tidak. Meski kami memutuskan dan mempertimbangkan untuk memanggil Rini Soemarno selaku menteri BUMN," ungkap Komisioner KPPU, Guntur Syahputra Saragih kepada wartawan di Medan, Jumat 12 Juli 2019.
Dilansir viva, Guntur mengatakan, antara Garuda Indonesia, Citilink Indonesia, dan Sriwijaya Air bukan satu grup usaha, melainkan hanya menjalankan kerja sama operasional (KSO). Sehingga masing-masing pihak harus tetap mengedepankan persaingan bisnis.
"Karena, dalam penjelasannya, Dirut Garuda Ari Askhara menjelaskan rangkap jabatan dia ke Sriwijaya atas perintah Ibu Rini Soemarno. Belum dipanggil, tapi ada peluang untuk dipanggil," tambahnya.
Ditambahkannya, pada Senin 15 Juli 2019 mendatang, KPPU akan memutuskan penyelidikan rangkapan jabatan tersebut akan masuk persidangan atau tidak. Hal ini, akan dibahas secara internal oleh KPPU di Jakarta.