Melibatkan Satu Napi, Mabes Polri Ambil Alih Temuan 18,8 Kg Sabu di Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dikabarkan, terkait temuan sebanyak 18,8 kg sabu sabu di Jalan Kelapapati Darat, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis Riau, oleh pedagang kue pada Sabtu 13 Juli 2019 pukul 16.15 WIB lalu melibatkan Narapidana di LP kelas IIA Bengkalis.
Barang haram yang yang ditemukan serta diyakini Narkoba jenis sabu lebih kurang 18,8 kilogram (Kg) dalam plastik warna biru yang diletakkan pelaku di samping kios berjualan kue di Jalan Kelapapati Darat, atau di depan SDN 11 Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis kini juga diambil alih untuk pengungkapannya dari Polres ke Markas Besar (Mabes) Polri sejak Senin 15/7/2019 kemarin.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusuf Rahmanto, S.I.K, M.H, melalui Kasat Narkoba AKP Syahrizal, kepada sejumlah wartawan di Bengkalis,"Atas temuan barang bukti belasan kilogram sabu itu, berkas telah kita limpahkan ke Mabes Polri karena salah seorang pelakunya sudah diamankan," ungkap AKP Syahrizal, Selasa 16 Juli 2019.
Disebutnya, satu pelaku yang telah diamankan, berinisial AC yang sedang berstatus narapidana (Napi) di Lapas Bengkalis,"Intinya kasus ini sudah sepenuhnya ditangani oleh Mabes Polri,"pungkasnya.
Diberitakan, barang bukti sabu berada dalam tas plastik warna biru dan dikemas dalam 16 (enam belas) bungkus diduga jenis sabu diperkirakan masing-masing bungkus seberat 1 Kg atau total berat kotor kurang lebih 18,8 Kg. Pihak kepolisian juga sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi termasuk, LN, laki-laki, pedagang yang menemukan barang haram itu.
Hal tersebut juga membuat selama enam jam tim opsnal Satnarkoba melakukan pengintaian di TKP. Saat itu tidak ditemukan pemilik dari tas berisi sabu itu.