Terkait Aksi Demonstrasi Siswa SMK Muhammadiyah 3, Begini Penjelasan PD Muhammadiyah Pekanbaru
RIAU24.COM - PEKANBARU - Menyikapi pemberitaan yang berkembang di media massa baik cetak maupun online tentang aksi demonstrasi siswa SMK Muhammadiyah 3 pada Senin, 15 Juli 2019, Pimpinan Daerah (PD) Muhammadiyah Kota Pekanbaru menyampaikan klarifikasi dan kronologi peristiwa tersebut.
Seperti diketahui aksi demo siswa terkait penyimpangan dana BOS dan pemberhentian dua orang guru atas nama Gusrianto, S.IP dan Ahlul Alamsyah, S.IP, yang berbuntut tuntutan pemberhentian Kepala Sekolah Drs. Alisman.
Klarifikasi itu disampaikan oleh Ketua Drs. H. Syafrizal Syukur didampingi sekretaris Aldia Witra, SE, MI.Kom pada Rabu, 17 Juli 2019 di Kantor PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru Jl. K.H. Ahmad Dahlan No. 84 Pekanbaru. PD Muhammadiyah kota Pekanbaru. Syafrizal menyebut, aksi demonstrasi siswa yang terjadi pada Senin, 15 Juli 2019 lalu adalah kali kedua setelah demonstrasi sebelumnya pada 8 April 2019.
Selanjutnya PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru telah membentuk tim investigasi pada 15 April 2019 yang bekerja hingga 2 Juni 2019. Selama tim investigasi menjalankan tugasnya, kepala SMK M 3 Drs. Alisman statusnya non aktif dan telah pula ditunjuk Pelaksana tugas. "Langkah ini diambil agar tim dapat memeriksa Drs. Alisman dengan maksimal dan hingga saat ini telah diaktifkan kembali," ujarnya.
Dari pemeriksaan dan investigasi yang dilakukan tim terkait dugaan penyelewengan dana BOS, disimpulkan tidak dapat dibuktikan. Kemudian terkait pemberhentian guru secara sepihak sebagaimana dimaksud tuntutan massa aksi, pada dasarnya sudah dilakukan sesuai prosedur yang benar. PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru, kata Syafrizal, secara hukum tidak pernah mengangkat guru atas nama Gusrianto, S.IP untuk mengajar.
" Faktanya, Gusrianto, S.IP., telah mengajar mata pelajaran PPKN pada rentang waktu bulan Februari hingga Juni 2019, hal itu adalah karena diminta oleh Ahlul Alamsyah, S.IP., untuk membantunya. Sementara itu status kontrak Ahlul Alamsyah, S.IP., sendiri berlaku hingga 30 Juni 2019 dan tidak diperpanjang oleh PD Muhammadiyah Kota Pekanbaru. Dari persoalan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tidak ada pemberhentian sepihak," jelasnya.