Menu

Empat Pelaku Pencuri Minyak Ilegal Taping PT BOB Berhasil Diamankan Polres Siak

Lina 17 Jul 2019, 16:46
Polisi mengamankan pelaku pencurian minyak PT BOB/lin
Polisi mengamankan pelaku pencurian minyak PT BOB/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Satreskrim Polres Siak kembali mendulang sukses mengungkap kasus ilegal taping. Tidak saja berhasil mengumpulkan barang bukti di lokasi pencurian,  Satreskrim Polres Siak juga berhasil menangkap pelaku.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kasat Reskrim Polres Siak AKP Muhammad Faizal Ramzani SH SIK menjelaskan. Dari hasil  pengungkapan kasus ilegal taping yang terjadi di Perusahaan milik PT BOB tersebut, data sementara, pihaknya telah berhasil mengamankan empat orang diduga pelaku, sementara itu pelaku beserta barang bukti diamankan di Mako Polres Siak guna penyelidikan lebih lanjut.

"Iya mas, kasus ilegal taping yang terjadi di PT BOB dalam tahap pendalaman, dan empat orang yang diduga pelaku sementara kita amankan dulu di Mapolres Siak guna pendalaman" ujar Muhammad Faizal Ramzani Rabu (17/07/2019).

Sementara itu sesuai data keterangan dari pihak Satreskrim Polres Siak, penangkapan pelaku ilegal taping / pencurian minyak milik PT BOB berlangsung di KM 43 Kelurahan Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dimana kejadian tersebut berlangsung pada Hari Senin (15/07/2019), sekitar Pukul. 17.00 WIB.

"Yang kita duga pelaku telah kita amankan sebanyak empat orang, pertama berinisial HG (35) yang beralamat KM11 Buatan Kecamatan Koto Gasib, SS (42) beralamat Desa Pangkalan Pisang Kecamatan Koto Gasib, FB (23) beralamat Huta IV Urung 03 RT.00 RW.00 Kel. Karang Bangun, Kecamatan Siantar  Kabupaten Simalungun, dan SH (31) beralamat Desa D'sejabut Penggalangan Dusun VII Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan," terangnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan Satreskrim Polres Siak di kasus Ilegal Taping di KM 43 Kelurahan Minas Barat Kecamatan Minas, Kabupaten Siak sebagai berikut.

Sambungan berita: - 3 (tiga) buah sepatu bot
Halaman: 12Lihat Semua