Awal Pekan Depan, Permohonan Penerbitan SK Anggota DPRD Pelalawan Disampaikan ke Gubri

R24/ardi
Ilustrasi/int
Ilustrasi/int

RIAU24.COM -  PELALAWAN - Pemkab Pelalawan melalui Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Pelalawan, akan segera mengajukan permohonan perbuatan SK anggota DPRD Kabupaten Pelalawan periode 2029-2024, ke Gubernur Riau.

"Dalam 2 hari kerja ke depan, surat permohonan penerbitan SK tersebut kita sampaikan ke Gubernur Riau," kata Kabag TAPEM Setdakab Pelalawan Fakhrurozi kepada Riau24.com, Jumat (26/7/2019).

Setelah diterimanya berkas persyaratan Pelantikan DPRD Pelalawan dari KPU Pelalawan pagi tadi, saat ini Bagian TAPEM kata Fakhrurozi sedang menyiapkan surat Bupati Pelalawan ke Gubernur Riau tersebut.

Baca Juga: KPU Pelalawan Libatkan PPK untuk Cek Ulang Surat Suara Pilkada 2024
 
"Hari ini surat permohonan penerbitan SK anggota DPRD Pelalawan itu dari Bupati Pelalawan ke Gubernur Riau kita siapkan. Senin atau paling lambat Selasa pekan depan, surat itu kita sampaikan ke Gubernur Riau," jelasnya.

Dijelaskannya juga, pihaknya hanya meneruskan permohonan dari KPU Pelalawan tersebut ke Gubernur Riau.

Baca Juga: Kirim Stiker Paslon di Grup WA, Camat Pelalawan Diadukan ke BKN

"Kalau untuk verifikasi berkas persyaratannya, itu wewenang Pemrov Riau. Dan penerbitan SK nya, oleh Gubernur Riau," kata mantan Camat Pangkalan Kerinci ini.

Ditambahkannya juga, jika SK anggota Dewan Pelalawan ini sudah turun, pihaknya akan menyampaikan ke Sekretaris Dewan Pelalawan. Untuk pelantikan, sepenuhnya akan diserahkan ke Sekwan Pelalawan.***


R24/phi/ardi
    

 

Tulisan ini merupakan kiriman dari member Riau24. Isi dan foto artikel ini sepenuhnya merupakan tanggung jawab pengirim.

Tampilkan lebih banyak