Bikin Kaget, Ada Pihak yang Disebut Jual Data e-KTP dan KK, Mulai Viral di Medsos
"Saya belum dapat infonya," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Zudan sudah pernah menjelaskan hal ini. Menurutnya, pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan kepada publik merupakan perintah undang-undang yakni Pasal 58 ayat (4) dan Pasal 79 Undang-Undang Administrasi Kependudukan (Adminduk) dengan peraturan pelaksanaannya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 61 Tahun 2015.
Menurutnya, pelaksanaan dan pemanfaatan data kependudukan dimaksudkan untuk menghindari dari penipuan yang dapat merugikan masyarakat.
"Kalau kita melihat fakta di lapangan, saat ini data KTP-el dan nomor HP kita itu sudah kita sebarluaskan sendiri saat buka rekening bank, saat buka asuransi, saat masuk hotel, saat jadi member golf, member fitnes, saat buka kartu kredit dan lain-lain. Kita juga nggak tahu, apakah lembaga-lembaga itu menggunakan data kita untuk perusahaannya sendiri atau juga dishare (dibagikan) ke anak perusahaan, karena yang disimpan mereka itu data statis, maka banyak penipuan dan banyak data yang sudah tidak akurat karena tidak diupdate (diperbaharui)," ungkapnya.
Dukcapil menurut Zudan memang memberikan hak akses verifikasi data kependudukan ke lembaga pemerintah dan swasta untuk membantu verifikasi data dan mendorong layanan menuju digital.
"Daripada perusahaan harus minta KTP-el dan KK calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk (Administrasi Kependudukan) dan secara detail juga sudah juga diatur dalam Permendagri 61 Tahun 2015," jelasnya lagi.