Sidang 37 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Butir Extasi di PN Bengkalis, Ini Pengakuan Saksi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sidang lanjutan perkara narkoba jenis sabu 37 Kg serta 75 ribu butir pil ekstasi dan 10 ribu Pil Happy Five (H-5) senilai Rp 40 Milyar bersama lima terdakwa kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa 23 Juli 2019 lalu.
Sidang kali ini, agenda mendengarkan saksi mahkota dari kelima terdakwa tersebut, yakni Suci Ramadianto alias Suci alias Iir Bin Subandi (32), Surya Darma alias Surya alias Aki Bin Azhar (34), Rozali alias Jali Bin Misri (33), Iwan Irawan alias Iwan Bin Ramli (33), Muhammad Aris alias Aris Bin Zainal Abidin (24).
Secara umum, kelima saksi mahkota tersebut mengaku dihadapan majelis hakim, bahwa kapal kayu (Pompong) sempat kehabisan bahan bakar di Sungai Kembung, Desa Pambang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau tersebut, tidak tahu kalau di dalam kapal tersebut ada narkobanya.
"Saat kehabisan bahan bakar, Patroli Satpolair Polres Bengkalis datang untuk memeriksa kapal dan surat-surat. Jadi pas kembali membeli bahan bakar setelah minta izin saya kaget, karena di kapal saya sudah ramai orang," ungkap saksi dari Nahkoda bernama Rozali dihadapan majelis Hakim PN Bengkalis.
Saat itu, pengakuan Rozali, dihubungi Aziz dengan menyarankan Rozali dan AKB untuk kabur. Terdakwa Aziz sendiri ketemu bersama Suci di kota Bandung.
Sedangkan Saksi terdakwa Suci mengaku tidak pernah menyuruh Rozali. Dan juga tidak tahu kalau menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Riau. Suci sendiri ditangkap Polisi di Probolinggo usai liburan di Bali.