Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp10,9 Miliar
Selain itu diungkap Kepala KPPBC, pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari Sinegi yang terbangun antara Bea Cukai Tembilahan dengan aparat penegak hukum lainnya, serta seluruh elemen masyarakat.
"Saya sangat apresiasi atas sinergi yang telah terbangun tersebut karena Bea Cukai Tembilahan juga berhasil meraih prestasi melakukan penindakan terbesar (peringkat 1) dalam priode oprasi gempur rokok ilegal tahun 2019 yang dilakukan serentak secara nasional," tandasnya.
Diketahui pada bulan Juli lalu, KPPBC Tembilahan juga melakukan kegiatan pemusnahan terhadap barang-barang hasil penindakan Priode 2018-2019 dengan total nilai barang mencapai 13,3 Miliar rupiah, diantaranya terhadap 11, 9 juta batang rokok.***