Sedang Singgah di Rumah Makan, 2 Pengedar Uang Palsu di Kecamatan Mandau Bengkalis Diringkus Polisi
Setelah berhasil menangkap MNH, lalu dilakukan penggeledahan, tersangka MNH mengakui bahwa uang palsu sebanyak Rp.320 ribu itu adalah milik MYH yang mana saat itu sedang bersamanya.
"Atas penangkapan tersebut kemudian terhadap kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. ***
R24/phi/hari