Menu

Pemkab Inhil dan DPRD Setujui KUPA dan PPAS-P APBD Tahun Anggaran 2019

Elvi 5 Aug 2019, 15:49
Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil menyetujui KUPA Dan PPAS - P APBD Kabupaten Inhil/adv
Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil menyetujui KUPA Dan PPAS - P APBD Kabupaten Inhil/adv

RIAU24.COM -  TEMBILAHAN - Pemerintah Kabupaten Inhil dan DPRD Kabupaten Inhil menyetujui KUPA Dan PPAS - P APBD Kabupaten Inhil tahun anggaran 2019, Senin (5/8/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Tembilahan.

Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan Persetujuan KUPA dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019 oleh Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan dan segenap Pimpinan DPRD Kabupaten Inhil dalam rapat Paripurna Ke - 14 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2019 DPRD Kabupaten Inhil.

Dalam rapat paripurna ke - 14 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, DR Ferryandi ini, juga disampaikan Laporan Hasil Pembahasan Banggar Terhadap KUPA dan PPAS - P APBD Tahun Anggaran 2019 oleh DPRD Kabupaten Inhil.

Bupati menuturkan, setelah melalui rangkaian tahapan proses pembahasan yang penuh semangat di DPRD, bekerjasama dalam membangun daerah bersama Pemerintah Kabupaten Inhil, akhirnya Rancangan KUPA dan PPAS - P dapat dijalankan dan dapat diambil keputusan bersama.

Bupati menjelaskan, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana beberapa kali diubah terakhir Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas perubahan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, perubahan APBD dapat disebabkan oleh beberapa hal.

"Yang pertama, perkembngan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA yang telah ditetapkan sebelumnya. Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar SKPD, antar kegiatan dan antar jenis belanja. Ketiga, keadaan darurat. Terakhir, keadaan luar biasa," jelas Bupati dalam sambutannya.

Halaman: 12Lihat Semua