Satpol PP Bengkalis Bentuk Tim Reaksi Cepat
Kemudian, imbuhnya, melakukan tindakan yustisi dan nonyustisi terhadap pelaku perorangan/badan usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.
“Serta, melakukan monitoring evaluasi dan pelaporan secara berkala tentang progress kinerja TRC kepada Kepala daerah (Bupati Bengkalis).
TRC Kabupaten Bengkalis ini berkedudukan di Satpol PP Kabupaten Bengkalis di jalan HR Soebrantas Wonosari Timur, Desa Wonosari, Kecamatan Bengkalis.***