Menu

JPU Kejaksaan Negeri Bengkalis Tuntut Mati Tiga dari Lima Terdakwa 37 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Dahari 16 Aug 2019, 09:15
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa/hari
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa/hari

RIAU24.COM -  BENGKALIS - Kamis 15 Agustus 2019 petang kemarin pada pukul 17.00 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkalis membacakan tuntutan terhadap 5 orang terdakwa dugaan kepimilikan 37 kg sabu dan 75 ribu ekstasi serta 37 ribu happy five. Sidang tersebut sempat beberapa kali ditunda.

Dari pantauan di PN Bengkalis, tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aci Jaya Saputra, S.H, di hadapan Majelis Hakim Zia Ul Jannah S.H bersama dua hakim anggota serta para terdakwa didampingi Penasehat Hukum (PH), Eka Putra Sasmija dan Helmi Syafrizal.

Dalam hal tersebut JPU meminta kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini. Memberatkan kelima terdakwa antara lain dalam memberikan keterangan yang berbelit serta tidak mengakui bahwa barang haram itu adalah milik para pelaku.

Sedangkan yang meringankan menurut JPU penuntut, sama sekali tidak ada atau nihil.

Disamping itu, kelima terdakwa menurut JPU terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Meminta kepada majelis hakim menghukum, terdakwa Suci Ramadianto, Rojali dan Iwan Irawan dengan hukuman pidana mati.

Kemudian, meminta majelis hakim menghukum Surya Darma dan Muhammad Aris dengan pidana penjara masing masing 20 tahun denda Rp2 miliar atau subsidair 3 bulan penjara.

Halaman: 12Lihat Semua