Sepuluh Orang Ditetapkan Tersangka Saat Pemusnahan Sabu dan Ekstasi di Mapolres Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dari tujuh TKP narkoba jenis sabu dan pil Ekstasi . Polres Bengkalis menetapkan 10 orang sebagai tersangka dengan barang bukti (BB) sabu mencapai 11.810,04 gram, sedangkan Pil Extacy berjumlah 24.908 butir.
Untuk jumlah narkoba jenis sabu 11 kilogram lebih yang dimusnahkan tersebut, 7 Kg diantaranya adalah hasil penangkapan Polsek Rupat 17 Agustus kemarin, dengan menetapkan 4 orang tersangka.
Demikian yang disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Yusup Rahmanto. S.I.K saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres jalan Pertanian, dengan dihadiri sejumlah Forkompimda di Kabupaten Bengklis, Kamis 29 Agustus 2019.
Kapolres menerangkan, sejumlah jenis narkoba yang dimusnahkan di Mapolres Bengkalis tersebut, semuanya berasal dari negeri Jiran Malaysia.
"Oleh Karena itu, karena wilayah kita merupakan wilayah perairan, dengan perbatasan negara Malaysia, maka tugas untuk melakukan pencegahan maupun penanggulangan peredaran narkoba, perlu ada koordinasi dengan berbagai pihak. Yakni dari aparat hukum negara dan swasta,"pungkas Kapolres.***