PAN Sebut Rencana Jokowi Pindahkan Ibu Kota ke Kaltim Masih Sebatas Obrolan Warung Kopi
Di antaranya adalah Rancangan Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) di lokasi Ibu Kota yang baru saja, baru mau diselesaikan. Padahal, ketika Ibu Kota baru ditentukan, seharusnya tahapan-tahapan seperti itu sudah dirampungkan terlebih dulu.
"Yang namanya pindah Ibu Kota itu kan seharusnya di landasan hukumnya sudah clear dulu. Government, environment, law, terus dampak pemerintah daerahnya, dan banyak banget yang harus ditanya dan dijawab. Sayangnya kita belum dapat jawaban dari banyak pertanyaan itu," jelas Faldo.
Selain itu, aturan atau Undang-Undang terkait penetapan Kalimantan Timur sebagai Ibu Kota, layaknya Undang-Undang penetapan Jakarta sebagai Ibu Kota juga belum ada.
Untuk itu dia mengimbau agar pemerintah mampu terbuka dan menjabarkan kepada publik terkait seluruh tahapan pemindahan ibu kota. Karena, masih banyak pertanyaan publik yang belum dijelaskan rinci oleh pemerintah.
"Banyak pertanyaan dari publik yang belum terjawab, dan pemerintah harus bisa menyampaikannya ke publik," demikian Faldo.