Dugaan Korupsi KMP Tasik Gemilang di Bengkalis, Majelis Hakim Tipikor Vonis Berbeda Dua Terdakwa
RIAU24.COM - BENGKALIS - Dua orang terdakwa kasus tindak pidana korupsi operasional Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang penyeberangan Roro Bengkalis Pakning akhirnya di vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.
Dua terdakwa yang terlibat dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang tersebut dijatuhi hukuman bervariasi oleh majelis hakim.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Bengkalis Agug Irawan SH mengatakan bahwa sidang putusan itu digelar di Pekanbaru. Menurutnya, dakwaan yang disangkakan kepada terdakwa terbukti dalam bersidangan dan diyakini majelis hakim.
Sehingga majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada kedua terdakwa atas perbuatannya itu, diantaranya Mantan Kadis Perhubungan Bengkalis Jafaar Arief, serta pihak Pengelola KMP Tasik Gemilang Yadi Ariandi alias Edi.
"Untuk mantan Kadis Perhubungan Jafaar Arief dijatuhi hukuman satu tahun empat bulan dengan denda 50 juta rupiah subridar kurungan selama 3 bulan. Sementara Yadi alias Edi divonis dengan hukuman 4 tahun Penjara, denda 200 juta Rupiah subsidair kurungan selama enam bulan,"ungkap Kasi Pidsus Kejari Bengkalis, Agung Irawan, Senin 2 September 2019 petang kemarin.
Masih kata Agung, Majelis hakim juga membebankan kepada terdakwa Yadi dengan uang pengganti sebesar Rp 1.294.560.960 Subsidar kurungan selama dua tahun. Serta rumah mewah milik terdakwa dirampas untuk negara dan diperhitungkan untuk uang penganti.