Begini Rupanya Kronologis Penangkapan Para Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN III Oleh KPK
RIAU24.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus suap distribusi gula di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Tahun 2019. Mereka adalah pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi (PNO), Dirut PTPN III Dolly Pulungan (DPU), dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana (IKL).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif dalam jumpa pers di gedung KPK, Selasa (3/9) malam, menjelaskan kronologi penangkapan para tersangka tersebut.
Dijelaskannya, KPK mendapat informasi ada permintaan uang dari Dirut PTPN III Dolly Pulungan ke bos PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Dolly meminta uang Sin$345 ribu pada Senin (2/9) untuk keperluan pribadi. Seperti diketahui, PT Fajar Mulia Transindo merupakan distributor yang 'dimenangkan' PTPN III untuk distribusi gula di tahun 2019.
"PNO (Pieko Nyotosetiadi) kemudian memerintahkan orang kepercayaannya, RM, untuk mengambil uang dari kantor money changer milik Freddy Tandou. Penyerahan uang dilakukan pada pukul 17.00 WIB di kantor PTPN di Kuningan, Senin 2 September 2019," kata Laode seperti dilansir CNNIndonesia.
Usai penyerahan uang tersebut, KPK menciduk Corry di kediamannya. Selang setengah jam kemudian petugas KPK mengamankan RM yang merupakan orang kepercayaan Pieko. "RM diamankan tim KPK di rumahnya," ujar Syarief.
KPK selanjutnya bergerak mengamankan Direktur Pemasaran PTPN III, I Kadek Kertha Leksana (IKL) dan Direktur Utama PT KPBN, Edward S Ginting. Dua orang tersebut yang diduga menerima aliran uang untuk disampaikan kepada Dirut PTPN III, Pieko Nyotosetiadi. "Kedua orang tersebut diamankan pukul 21.00 WIB di Jakarta," kata Syarief.