Meski Berstatus Tersangka, 3 Anggota DPRD Kepri Tetap Dilantik
RIAU24.COM - Sebanyak tiga dari 45 orang politisi yang dilantik sebagai anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024, diketahui berstatus sebagai tersangka. Proses pelantikan digelar Senin 9 September 2019 tadi. Dua di antaranya diketahui terjerat kasus dugaan korupsi.
Terkait hal itu, Komisioner KPU Kepri Widiyono Agung, membenarkan hal itu. DIkatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan kasus yang menjerat Bobby Jayanto dari Partai Nasdem, karena terjerat kasus pidana umum.
Dilansir republika, namun dua anggota Dewan yang dilantik lainnya, yakni Ilyas Sabli dari Partai NasDem dan Hadi Chandra dari Partai Golkar, adalah tersangka kasus dugaan korupsi.
Dikatakan, sesuai Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019, yang menegaskan tersangka korupsi agar ditunda pelantikannya sampai ada keputusan tetap dari pengadilan, pihaknya sudah berupaya menindaklanjuti. Salah satunya meminta surat pendukung dari Kejati Kepri sejak dua pekan lalu. Namun Kejati Kepri menyatakan tidak memiliki kewajiban untuk menjawab surat KPU Kepri.
KPU Kepri menyadari PKPU Nomor 5/2019 itu tidak sejalan dengan peraturan di atasnya, yang menegaskan sepanjang masih berstatus sebagai tersangka atau belum berkekuatan hukum tetap masih memiliki hak untuk dilantik.
"Kami pada dasarnya tidak ada masalah mereka dilantik, tetapi ada semangat untuk memberantas korupsi yang ingin digaungkan," katanya. ***