Dugaan Korupsi UED-SP Rp1,8 Miliar, Kades Desa Bukit Batu Diperiksa Pidsus Kejari Bengkalis
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bengkalis, Selasa 10 September 2019 melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bukit Batu dan Bendara Desa Bukit Batu Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran Usaha Ekonomi Desa (UED) SP Desa Bukit Batu.
Dari pantauan di kantor Kejaksaan Bengkalis, sebelum Tim Penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Bukit Batu tersebut, beberapa pegawai Inspektorat Bengkalis terlebih dahulu dimintai keterangan terkait hasil audit perkara dugaan penyelewengan UED-SP Desa Bukit Batu sebesar Rp1,8 Milyar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis Heru Winoto SH MH, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi-Pidsus) Agung Irawan SH MH kepada Riau24.com mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi mengenai dugaan tindak pidana korupsi UED-SP Desa Bukit Batu.
"Benar kita sedang melakukan pemeriksaan masih dalam bentuk Lidik, tentunya kami belum bisa memberitahukan ke rekan rekan. Tapi intinya, dari pemeriksaan ini, tentunya harus rekan ketahui bahwa temuan adanya penyalahgunaan penyelewengan dana UED-SP desa Bukit Batu,"ungkap Kasi Pidsus, Agung Irawan kepada Riau24.com.
Lanjut Agung, jadi arah pemeriksaan tersebut sudah jelas ke arah dugaan korupsi. Masih kata Agung, sebagai Kepala Desa tentunya yang bersangkutan terikat dengan pertanggungjawaban jabatannya dalam program UED-SP tersebut.
Kembali disinggung dari hasil audit inspiktorat Bengkalis. Agung menerangkan dikarena ini masih dalam penyelidikan, jadi penyidik Pidana khusus kejaksaan negeri Bengkalis belum bisa memberikan keterangan secara lengkap mengenai kerugian negara serta perbuatan melawan hukum.